Review
Warga Negara dan Negara
Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan
yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan
hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah
kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
·
Tertulis
yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD
1945
·
Tidak
tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis, contohnya
adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri
hukum :
-
Bersifat mengatur, sesuai dengan
tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
-
Bersifat memaksa
-
Berisikan larangan larangan atau
perintah perintah
-
Mengandung sanksi atau hukuman
bagi yang melanggarnya
Negara
Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta
visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu
negara :
-
Adanya wilayah
-
Adanya pemerintahan yang berdaulat
-
Adanya penduduk
-
Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara :
untuk mencapai cita – cita
yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi
yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
-
Negara kesatuan, dimana pemerintahan
dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
-
Negara serikat, dimana terdiri dari
negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri
namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu
bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang
fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang
dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
-
Presidensial , dimana pemimpin
negaranya adalah seorang presiden
-
Monarki, dimana pemimpin negaranya
adalah seorang Raja atau RatU
Pengalaman
Positif:
Saya mengakui bahwa saya adalah warga Negara Indonesia, saya
wajib menjujung tinggi asas Negara Indonesia. Mengikuti dan menaati segala
peraturan yang telah dibuat oleh Negara dan para oknum pemerintah Negara.
Mungkin saya belum memiliki pengalaman yang berarti bagi Negara
ini, namun saya berusaha untuk menaati apa yang telah ditetapkan oleh Negara. Tugas
saya sebagai warga Negara yang baik hanya menjalani semua telah ditetapkan Negara,
menghormati asas Negara Indonesia, tidak menjelek-jelekkan Negara Indonesia,
menjadi pemuda Indonesia yang ikut serta dalam pembangunan bangsa Indonesia kearah yang lebih maju.
Referensi :