Kamis, 07 Mei 2015

Sudah Adilkah Hukuman bagi Koruptor di Indonesia



Korupsi di Indonesia berkembang secara sistematik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Keadaan ini bisa menyebabkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin ditingkatkan oleh pihak yang berwenang.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang melihat peringkat
dalam perbandingan korupsi antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia
saya memang bukanlah seorang pakar hukum dan bukan mahasiswa hukum, akan tetapi saya ingin menimbang keadilan hukum bagi para koruptor diliat dari beberapa aspek berikut ini:
1. Dilihat secara matematika
  • Mari kita hitung-hitungan tentang keadilan hukum di negeri kita tercinta ini agar kita mengerti sudah adilkah hukuman bagi koruptor  di Indonesia, sebagai contoh korupsi yang dilakukan mantan Makorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo yang dihukum 10 tahun penjara denda Rp 500.000.000 subsidier 6 bulan kurungan. seperti kita ketahui kerugian negara akibat perilaku koruptif Djoko Susilo adalah senialai 121 milyar tetapi hukumannya hanya 10  tahun penjara, hal ini tentu tidak adil dengan hukuman nenek  rasimah di Jakarta yang mencuri piring yang dihukum penjara 4 bulan. jika piring itu kita hargaka Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) berarti hukuman untuk yang mencuri senilai Rp 250.000 adalah 1 bulan penjara. bagai mana dengan hukuman Irjen Djoko susilo?. mari kita hitung hukuman yang pantas bagi Irjen Djoko Susilo, nilai yang dikorupsi adalah Rp 121.000.000.000 dibagi dengan Rp 250.000 maka hasilnya adalah 484.000 bulan atau 40.333 tahun 4 bulan kurungan penjara, apakah usia Irjen Djoko Susilo mencapai 40.000 tahun?, jawabannya tidak. dan apakah hukuman 10 tahun itu adil? jawabannya juga tidak.
2. Dilihat dari segi kekejamannya
  • Apakah mereka tidak termasuk kejam? mereka telah memakan hak rakyat yang seharusnya untuk rakyat demi kesejahteraan rakyat namun disalah artikan dan masuk ke kantong pribadi pada koruptor demi kesejahteraan hidup mereka sendiri.

sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi_di_Indonesia
http://hukum.kompasiana.com/2015/01/14/sudah-adilkah-hukuman-bagi-koruptor-di-indonesia-dan-pantaskah-hukuman-mati-untuk-koruptor-716838.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar