Minggu, 03 Mei 2015

Pantaskah Dia di Cintai?

A.    Cinta Kasih Menurut Agama
Ada yang berpendapat bahwa etika cinta sangat mudah dipahami apabila tidak dikaitkan dengan agama. Dalam kehidupan, cinta menampakan diri dalam bentuk apapun. Terkadang seseorang mencintai dirinya sendiri dan orang lain. Atau keluarga, harta, Allah dan Rasul/Berbagai bentuk cinta dapat kita dapatkan dalam kitab suci Al-Quran.
Dalam agama islam cinta dapat diartikan sebagai kasih sayang. Dan kasih sayang itu memunyai tingkatan tingkatan yang berbeda. Didalam kitab suci Al Quran ditemui adanya fenomena cinta yang bersembunyi dalam jiwa manusia. Cinta memiliki 3 tingkatan yaitu tinggi, menengah dan rendah. Cinta tingkat tinggi adalah cinta kepada Allah, rasulallah dan berjihad dijalan Allah. Cinta tingkat menengah adalah cinta kepada orang tua, anak, saudara, istri/suami dan kerabat. Cinta tingkat renda aanya cinta yang lebih mengutamakan cinta keluarga, kerabat, harta dan tempat tinggal.

1.      Cinta Tingkat Tinggi
  • Cinta Kepada ALLAH
Cinta manusia, yang paling bening, jernih dan spiritual ialah cintanya kepada Allah dan kerinduannya kepada-Nya. tidak hanya dalam shalat, pujian, dan doanya saja, tetapi juga dalam tindakan dan tingkah lakunya, semua tingkah laku dan tindakan ditujukan kepada Allah. Dan didalam rukun iman pun percaya kepada Allah adalah rukun yang pertama. Maka dari rukun itu kita dapat menyimpulkan bahwa cinta kepada Allah SWT adalah sangat penting. Dalam firman Allah di dalam Al-Quran Dijelaskan
 Katakanlah: Jika memang kamu cinta kepada Allah, maka turutkanlah aku, niscaya cinta pula Allah kepada kamu dan akan diampuniNya dosa-dosa kamu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi penyanyang. ( Qs. Ali- Imran 3:31)
Didalam Firman Allah tersebut bahwa ditegaskan bahwa selain kita harus percaya dan mencintai Alaah SWT kita haru melaksanakn Perintah-Nya dan Menjauhi Larangan-Nya maka niscaya Allah akan mencintai dan menghapus dosa dosa kita semua.
Sholat dapat sebagai jalan untuk menambah kecintaan kita kepada Allah SWT.
  • Cinta Kepada Rasul
Cinta kepada rasul, adalah tingkatan cinta yang paling tinggi kedua setelah cinta kepada pada pencipta kita yaitu Allah SWT. Selain kita mempercayai Rasul Sebagai utusan Allah SWT kita pun harus cinta kepada Rasul karena selain sebagi pemimpin dan utusan. Rasul pun harus dijadikan sebagai panutan dan contoh kita apabila melaksanakan suatu kegiatan. Selain itu pula menagapa kita harus mencitai Rasul karena Rasul adalah sosok sebagai seseorang yang sempurna bagi manusia. Entah itu dapat dilihat dari tingkah baiknya, tingkah laku, moral maupun berbagai sifat luhur lainya. Allah Berfirman dalam Al-quran

Katakanlah: hendaklah kamu taat kepada Allah dan Rasul. Tetapi jika kamu berpaling, maka sesungguh­nya Allah tidak suka kepada orang-orang yang kafir. (Qs: Ali-Imran 3:34)

Dalam ayat diatas selain kita harus taat kepada pencipta kita yaitu Allah SWT kita pun harus taat kepada Rasul, dan apabila kita berpaling dari salah satu dari mereka maka kita termasuk adalah orang orang kafir.


2. Cinta Tingkat Menengah
  • Cinta Kepada Orang Tua
Cinta Kepada Orang Tua, awalnya sudah sangat umum untuk kita semua. Karena pasti setiap anak akan cinta sekali kepada orang tua nya karena orang tua adalah orang yang sangat dekat sekali dengan kita disaat kita susah, senang, gembira, sedih orang tua selalu ada entah itu ayah atau ibu kita. Cinta kepada orang tua ini adalah cinta yang ada karena hubungan Fisiologis seperti hubungan ibu dengan anak serta hubungan ayah dengan anaknya. Seperti apa yang ada di dalam firman Allah.

“Rabb-mu telah memerintahkan kepada manusia janganlah ia beribadah melainkan kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tuanya dengan sebaik-baiknya. Dan jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya telah berusia lanjut di sisimu maka janganlah katakana kepada keduanya ‘ah’ dan janganlah kamu membentak keduanya. Katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, ‘Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana mereka menyayangiku di waktu kecil.” (Q.S Al-Isra [17]:23-24)

Di ayat tersebut Kita dapay menyimpulkan jangan lah kita membangkak kepada orang tua dan kita harus menuruti perintah orang tua kita karena jika kita menyanyanginya dengan penuh kasih sayang kita akan di tempatkan sebagai orang yang mulia di Sisinya.

  • Cinta Kepada Suami/Istri Dan Keluarga
Cinta kepada suami/istri termasuk cinta lanjutan, mengapa disebut cinta lanjutan karena cintanya dilanjutkan kedalam hubungan yang serius melalui jalan atau proses perkawinan. Dan diri cinta itulah akan terlahir cinta baru yaitu cintanya kepada keluarga dan keluarganya tersebut akan di bimbing untuk menjadi keluarga yang bahagia, keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. ( Qs: Ar-Rum 30:21 )
Secara tidak langsung Allah SWT telah menciptakan kita untuk berpasang pasangan dari jenis kita masing-masing. Dan kita diberikan rasa kasih sayang kepada pasangan kita tersebut untuk membangun keluarga baru yang lebih baik.
Cinta Kelurga sangat indah rasanya jika saling menayangi satu sama lain
  • Cinta Kepada Sesama Manusia
Agar manusia dapat hidup dengan penuh keserasian, ketentraman serta keharmonisan dengan orang lain, setiap manusia harus menghilangkan sifat egois atau ingin menang sendiri dan juga membatasi rasa cintanya kepada diri sendiri. Al-Qur’an juga menyeru kepada orang-orang yang beriman agar saling cinta mencintai seperti cinta mereka terhadap diri sendiri. Dan selain itu allah berfirman bahwa kita semua ini adalah saudara antara satu dengan sama lain. Manusia pula adalah makhluk sosial makhluk yang tidak bisa hidup sendiri dan makhluk yang perlu bantuan orang lain, maka dari situ kita dapat belajar satu kesimpulan yaitu kita harus mengerti dan mencintai satu sama lain, agar kita dapat menolong satu sama lain dengan saudara-saudara kita disana. Dan itulah gunanya jika kita mencintai kepada sesama manusia.



3. Cinta Tingkat Rendah
  • Cinta Diri Sendiri
Cinta diri erat kaitannya dengan dorongan menjaga diri untuk tetap hidup, mengembangkan potensi diri dan mengaktualisasikan dirinya. Jadi ia mencintai sesuatu yang membuat dirinya menjadi lebih baik. Dan sebaliknya dia akan membenci sesuatu yang membuat hidupnya sedih atau terancam mara bahaya. Al-Qur’an telah mengungkapkan cinta alamiah manusia terhadap dirinya sendiri, kecenderungan untuk menuntut segala sesuatu yang bermanfaat dan berguna bagi dirinya, dan menghindarkan segala sesuatu yang membahayakan dirinya.

  •  Cinta Harta Dan Jabatan
Cinta harta dan jabatan akan kita sering temukan di dunia nyata selama hawa nafsu manusia tidak dapat ditahan oleh kita sendiri. Harta dan jabatan adalah sifat sementara di dunia kita. Dan sifatnya permanen dalah ibdah dan amal kita yang akan dibawa samapi akhir hayat kita nanti. Maka dari itu kita harus mengurai cinta kepada kita harta dan jabatan. Kita boleh memperbanyak harta tetapi kita tidak boleh sombong dan riba karena itu akan menjatuhkan kita nanti dialam kubur kelak. Allah SWT pun tidak suka kepada hambanya yang terlalu tergila kepada jabatan serta hartanya, apalgi hartanya tesebut bukan dari rezeki yang halal.


B.     Cinta Kasih Menurut Negara
Cinta kasih menurut negara adalah, jiwa ragadan semanggat kita di tuangkan atau ditujukan kepada negara kita. Tidak hanya melalui peperangan ataupun pertempuran darah untuk kita dapat mebuktikan kecintaan kita terhadap negara kita.tetapi kita dapat mebuktikan kecintaan kita kepada negara dengan cara menunjukan ketertiban kita yaitu melaksanakak aturan aturan di negera kita di daerah manupun kita tinggal.
Di indonesia kita sebagai warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang telah di atur oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945, di dalam UUD tersebut kita empunya banyak kewajiban dan banyak hak kita sebagai warga negera Republik Indonesia. Selain itu pula kita umumnya hanya melaksanakan hak kita saja teteapi kita lupa melaksanakan kwajiban sebagai warga negara.
Dapat disimpulakan bahwa cinta kasih menurut negara adalah,kita rela melakukan apa saja demi kemerdekaan dan mempertahankan kemerdekaan yang sudah kita genggam selama ini. Dan tak lupa kita sebagai warga negara yang bijak dan taat kita harus melakukan semua kewajiban kita. Dan kita pun haru menggunakan hak kita sewajarnya sebagai warga negara Indinesia yang baik.

C.     Contoh Kasus
Disini Saya akan mengambil kasus tentang Cinta kasih kepada negara. Kasus nya ini berada pada zaman penjajahan koloni belanda. Dimana para pejuang terus berjuang untuk satu tujuan, untuk satu mimpi yaitu tujuan mereka semua adalah meraih dan mendapatkan kemerdekaan yang bebas dari penjajahana koloni belanda.
Mereka tak pernah untuk selalu mengucurkan keringat, air mata bahkan darah yang terus berjatuhan di bumi pertiwi ini. Tanpa dibayar pun mereka rela, tanpa mendapat imbalan makanan, minuman bahkan uang merek tetap berjuang utnuk bangsa ini agar dapat meraih kemerdekaanya. Dan akhirnya usaha mereka pun tidak sia sia, Indonesia dapat merdeka dan bebas dari penjajahan Belanda. Itulah semanggat cinta mereka kepada bangsa dan negara Repubublik Indonesia.

D.    Kesimpulan.
Dari Pengertian diatas Tentang Cinta Kasih dimata Agama dan di mata Negara serta contoh kasus yang berada diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa cinta kasih tidak memandang siapa dia, dari mana asal dia, dan untuk apa kita mencintai dia. Cinta hanya turun dari mata ke hati lalu otak merespon apakah pantas dia untuk di cintai atau tidak. cinta tidak ada yang buta, semua perlu proses untuk sampai di titik mana kita dapat mencintai seseorang. jangan sampai kita salah mencintai seseorang. pikirkanlah lagi jika ingin mencintai seseorang. cinta tak pernah salah dan cinta berhak mencintai siapa saja.

referensi: http://ariefksmwrdn.blogspot.com/2013/10/cinta-kasih-manusia-menurut-agama-dan.html

Selasa, 24 Maret 2015

REOG PONOROGO


FILOSOFI REOG PONOROGO


Reog adalah salah satu kesenian budaya yang berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut dan Ponorogo dianggap sebagai kota asal Reog yang sebenarnya. Gerbang kota Ponorogo dihiasi oleh sosok warok dan gemblak, dua sosok yang ikut tampil pada saat reog dipertunjukkan. Reog adalah salah satu budaya daerah di Indonesia yang masih sangat kental dengan hal-hal yang berbau mistik dan ilmu kebatinan yang kuat.

Cerita reog yang terkandung di dalam reog ponorogo mengambil kisah Panji. Ceritanya berkisar tentang perjalanan Prabu Kelana Sewandana mencari gadis pujaannya, ditemani prajurit berkuda dan patihnya yang setia, Bujangganong. Ketika pilihan sang prabu jatuh pada putri Kediri, Dewi Sanggalangit, sang dewi memberi syarat bahwa ia akan menerima cintanya apabila sang prabu bersedia menciptakan sebuah kesenian baru. Maka terciptalah reog Ponorogo.

Ada 5 komponen penari dalam tari Reog Ponorogo, yaitu :
  • 1. Jathil



Jathil adalah prajurit berkuda dan merupakan salah satu tokoh dalam seni Reog. Jathilan merupakan tarian yang menggambarkan ketangkasan prajurit berkuda yang sedang berlatih di atas kuda. Tarian ini dibawakan oleh penari di mana antara penari yang satu dengan yang lainnya saling berpasangan. Ketangkasan dan kepiawaian dalam berperang di atas kuda ditunjukkan dengan ekspresi atau greget sang penari.
Jathilan ini pada mulanya ditarikan oleh laki-laki yang halus, berparas ganteng atau mirip dengan wanita yang cantik. Gerak tarinya pun lebih cenderung feminin. Sejak tahun 1980-an ketika tim kesenian Reog Ponorogo hendak dikirim ke Jakarta untuk pembukaan PRJ (Pekan Raya Jakarta), penari jathilan diganti oleh para penari putri dengan alasan lebih feminin. Ciri-ciri kesan gerak tari Jathilan pada kesenian Reog Ponorogo lebih cenderung pada halus, lincah, genit. Hal ini didukung oleh pola ritmis gerak tari yang silih berganti antara irama mlaku (lugu) dan irama ngracik.
  • 2. Warok


"Warok" yang berasal dari kata wewarah adalah orang yang mempunyai tekad suci, memberikan tuntunan dan perlindungan tanpa pamrih. Warok adalah wong kang sugih wewarah (orang yang kaya akan wewarah). Artinya, seseorang menjadi warok karena mampu memberi petunjuk atau pengajaran kepada orang lain tentang hidup yang baik.Warok iku wong kang wus purna saka sakabehing laku, lan wus menep ing rasa (Warok adalah orang yang sudah sempurna dalam laku hidupnya, dan sampai pada pengendapan batin).
Warok merupakan karakter/ciri khas dan jiwa masyarakat Ponorogo yang telah mendarah daging sejak dahulu yang diwariskan oleh nenek moyang kepada generasi penerus. Warok merupakan bagian peraga dari kesenian Reog yang tidak terpisahkan dengan peraga yang lain dalam unit kesenian Reog Ponorogo. Warok adalah seorang yang betul-betul menguasai ilmu baik lahir maupun batin.
  • 3. Barongan (Dadak Merak)


Barongan (Dadak merak) merupakan peralatan tari yang paling dominan dalam kesenian Reog Ponorogo. Bagian-bagiannya antara lain; Kepala Harimau (caplokan), terbuat dari kerangka kayu, bambu, rotan ditutup dengan kulit Harimau Gembong. Dadak merak, kerangka terbuat dari bambu dan rotan sebagai tempat menata bulu merak untuk menggambarkan seekor merak sedang mengembangkan bulunya dan menggigit untaian manik - manik (tasbih). Krakap terbuat dari kain beludru warna hitam disulam dengan monte, merupakan aksesoris dan tempat menuliskan identitas group reog. Dadak merak ini berukuran panjang sekitar 2,25 meter, lebar sekitar 2,30 meter, dan beratnya hampir 50 kilogram.
  • 4. Klono Sewandono


Klono Sewandono atau Raja Kelono adalah seorang raja sakti mandraguna yang memiliki pusaka andalan berupa Cemeti yang sangat ampuh dengan sebutan Kyai Pecut Samandiman kemana saja pergi sang Raja yang tampan dan masih muda ini selalu membawa pusaka tersebut. Pusaka tersebut digunakan untuk melindungi dirinya. Kegagahan sang Raja di gambarkan dalam gerak tari yang lincah serta berwibawa, dalam suatu kisah Prabu Klono Sewandono berhasil menciptakan kesenian indah hasil dari daya ciptanya untuk menuruti permintaan Putri (kekasihnya). Karena sang Raja dalam keadaan mabuk asmara maka gerakan tarinyapun kadang menggambarkan seorang yang sedang kasmaran
  • 5. Bujang Ganong (Ganongan)


Bujang Ganong (Ganongan) atau Patih Pujangga Anom adalah salah satu tokoh yang enerjik, kocak sekaligus mempunyai keahlian dalam seni bela diri sehingga disetiap penampilannya senantiasa di tunggu - tunggu oleh penonton khususnya anak-anak. Bujang Ganong menggambarkan sosok seorang Patih Muda yang cekatan, berkemauan keras, cerdik, jenaka dan sakti.


Sumber :
http://dhonamaryani.blogspot.com/2013/01/filosofi-reog-ponorogo_3.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Reog_(Ponorogo)

Senin, 12 Januari 2015

Review Warga Negara dan Negara


     Hukum, Negara, dan Pemerintahan



Hukum 

Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.

Sumber sumber hukum :
·         Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
·         Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.

Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
-          Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
-          Bersifat memaksa
-          Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
-          Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya

Negara

Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.

Syarat berdirinya suatu negara :
-          Adanya wilayah
-          Adanya pemerintahan yang berdaulat
-          Adanya penduduk
-          Adanya pengakuan dari negara lain

Tujuan negara :
untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.

Bentuk bentuk negara :
-          Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
-          Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya


Pemerintahan

Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.

Bentuk pemerintahan :
-          Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presiden
-          Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau RatU


Pengalaman Positif:
 
            Saya mengakui bahwa saya adalah warga Negara Indonesia, saya wajib menjujung tinggi asas Negara Indonesia. Mengikuti dan menaati segala peraturan yang telah dibuat oleh Negara dan para oknum pemerintah Negara.

            Mungkin saya belum memiliki pengalaman yang berarti bagi Negara ini, namun saya berusaha untuk menaati apa yang telah ditetapkan oleh Negara. Tugas saya sebagai warga Negara yang baik hanya menjalani semua telah ditetapkan Negara, menghormati asas Negara Indonesia, tidak menjelek-jelekkan Negara Indonesia, menjadi pemuda Indonesia yang ikut serta dalam pembangunan bangsa Indonesia kearah yang lebih maju. 

Referensi :

Minggu, 09 November 2014

WARGA NEGARA DAN NEGARA



   A. Hukum, Negara, dan Pemerintahan
Hukum 
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
  • Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
  • Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias tidak tertulis,  contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
  • Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur.
  •  Bersifat memaksa
  • Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
  • Mengandung sanksi atau hukuman bagi  yang melanggarnya
Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
  •  Adanya wilayah
  • Adanya pemerintahan yang berdaulat
  •  Adanya penduduk
  •  Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara :
untuk mencapai  cita – cita yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
  •  Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
  • Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap bertanggung jawab terhadap presidennya
      Tugas utama negara :

a.Tugas Esensial

Tugas esensial negara adalah mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas esensial sering disebut juga tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah negara di seluruh dunia.


b.Tugas Fakultatif

Tugas fakultatif negara diselenggarakan oleh negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Pemerintahan
Pemerintahan adalah  suatu bentuk kepemimpinan yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
  1. Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah seorang presiden.
  2. Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja atau Ratu.
     B. WARGA NEGARA DAN NEGARA ITU SENDIRI
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Hubungan  negara dengan warga negara sangat erat kaitannya karena dalam hal ini dianggap negara terbentuk karena adanya  masyarakat bentukan manusia. Fungsi negara adalah menertibkan kekacauan yang terjadi di masyarakat. Walaupun negara merupakan bentukan dari masyarakat, namun kedudukan negara merupakan penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian, dan lain-lain. Permasalahan yang terjadi di dalam negara bagi masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Mengapa hal ini penting? Hal ini sangatlah penting karena dalam kaitannya hak dan kewajiban yang dipegang dan diberikan seutuhnya kepada masyarakat biasanya terjadi hal yang sangat tumpang tindih, yaitu tidak teratur adanya. Sebelum membahas hak dan kewajiban,akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai kriteria menjadi warga negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
  1. Kriterium kelahiran     :
menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
  1. Kriterium kelahiran     :
menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara :
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
  •  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  •  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  •  Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  •  Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  •   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  •  Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·       Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
·       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
·      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam  menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
  • 1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • 2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam  hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • 3    Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • 4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Kesimpulan:
          Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah itu sendiri.Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua semua penduduk atau warga yang menempati wilayah tersebut. Syarat sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat, dan mendapat pengakuan dari negara lain.
          Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban warga negara telah di tetapkan dan tercantum dalam UUD 1945.
          
Referensi :